Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Selain Munjul, KPK Bidik Korupsi Pengadaan Tanah Lain Di Pemprov DKI

Jumat, 13 Agustus 2021 13:25 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tengah mengusut praktik korupsi pengadaan tanah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan, selain kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, komisi antirasuah juga menemukan peristiwa tindak pidana di tempat lain.

"Ya, memang dari kami pun pada saat ini penyelidikan, tanah itu memang beberapa kasus yang kami selidiki, tetapi yang jadi satu dulu (Munjul)," ujar Karyoto, Jumat (13/8).

Baca juga : Kalangan Dewan Lempar Kesalahan Ke Sarana Jaya

Eks Wakapolda DI Yogyakarta itu memastikan akan ada tambahan kasus korupsi lain mengenai pengadaan tanah di Pemprov DKI. Namun, dia meminta semua pihak bersabar.

"Yang lain kami akan sampaikan kepada publik lagi. Kalau masih lidik, kami belum bisa berikan kepada media," imbuhnya.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Baca juga : Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik

Kelimanya adalah mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian. 

Kemudian Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Sarana Jaya dilakukan dengan tidak sesuai prosedur. Antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Baca juga : BGR Logistics Salurkan Bantuan Penanganan Covid-19 Ke Pemprov DKI

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp 152,5 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.