Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemprov Rogoh Rp 21 Miliar Bangun Septic Tank
Duh, 7 Persen Warga DKI Masih BAB Sembarangan
Jumat, 1 Oktober 2021 07:05 WIB
Sebelumnya
Menurutnya, penerima subsidi dikenakan biaya penyediaan dan pemasangan prasarana Air Limbah Domestik sebesar Rp 200.000 untuk masyarakat yang terdaftar pada Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTFMOTM).
“Bagi mereka yang tidak termasuk DTFMOTM dikenakan biaya Rp 350.000,” ungkapnya.
Baca juga : Bansos Efektif Bikin Warga Mau Divaksin
Menurut Mala, PD PAL Jaya berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, didukung perangkat kecamatan dan kelurahan melakukan inventarisasi lokasi revitalisasi. Termasuk sosialisasi kepada warga penerima subsidi.
“Kami menerima masukan dan data dari setiap wilayah berkoordinasi dengan Puskesmas, Kecamatan, Kelurahan, serta pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga,” katanya.
Baca juga : KPK Setor Rp 10 Miliar Uang Pengganti Dan Denda Ke Kas Negara
Setelah itu, pihaknya melakukan based line survey kesesuaian dengan syarat atau kriteria berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga.
Target revitalisasi adalah mengganti atau memasang tangki septik lebih dari 5.000 titik hingga akhir 2022. Pada tahun 2020, sebanyak 434 titik di wilayah di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Baca juga : Duh, Warga Solo Masih Abaikan PPKM Darurat
Sementara pada 2021, tangki septik telah terpasang sebanyak 583 titik di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, dengan target penerima manfaat sebanyak 2.000 Kepala Keluarga (KK) di akhir tahun 2021. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya