Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemprov DKI Gelontorkan Rp 637 Miliar

Bansos Efektif Bikin Warga Mau Divaksin

Minggu, 8 Agustus 2021 06:55 WIB
Warga menunggu giliran saat penyaluran bantuan sosial tunai (BST) di RPTRA Asoka, Jati Padang, Jakarta. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Warga menunggu giliran saat penyaluran bantuan sosial tunai (BST) di RPTRA Asoka, Jati Padang, Jakarta. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencairkan dana Rp 637 miliar untuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), Jumat (6/8). Program bantuan tunai ini untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi lansia, penyandang disabilitas dan anak.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, di tahun 2021, target penerima KLJ sebanyak 78.169 lansia dengan anggaran lebih dari Rp 562 miliar dan target penerima KPDJ sebanyak 11.422 penyandang disabilitas, dengan anggaran lebih dari Rp 41 miliar. Sedangkan, target penerima KAJ tahun 2021 sebanyak 9.531 dengan anggaran lebih dari Rp 34 miliar.

“Total dana yang disalurkan bagi penerima KLJ sebesar Rp 1.800.000 untuk dana periode triwulan II tahun 2021 (April, Mei, Juni),” kata Premi di Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Jumat (6/8).

Baca juga : AS Gelontorkan Lagi Rp 430 M Bantu RI Tangani Covid-19

Sedangkan, penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan dana triwulan II sebesar Rp 900.000 per orang. Pencairan dana baru dapat dilaksanakan 6 Agustus.

Seperti diketahui, program Pemenuhan Kebutuhan Dasar melalui KLJ, KPDJ dan KAJ ini berbentuk uang tunai sebesar Rp 600.000 per lansia per bulan selama satu tahun untuk penerima KLJ. Sebesar Rp 300.000 per penyandang disabilitas/anak per bulan selama satu tahun untuk KPDJ dan KAJ.

Dana tersebut disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan di ATM Bank DKI mana pun. Tentunya, mengingat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sekarang, pengambilan dana di ATM harus tertib dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) 6M. Yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi keramaian, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.

Baca juga : Muhammadiyah Gelontorkan Rp 354 M Bantu Warga Terdampak Covid-19

Premi mengatakan, penerima KLJ, KPDJ dan KAJ merupakan data hasil validasi dan verifikasi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Data tersebut ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), setelah melalui proses musyawarah kelurahan (muskel) di masing-masing wilayah.

Menurut Premi, program KLJ, KPDJ dan KAJ ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia, penyandang disabilitas dan anak dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

“Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup lansia, penyandang disabilitas dan anak agar dapat hidup secara layak,” pungkas­nya.

Baca juga : Ketua Satgas KPK Yakin Harun Masiku Di Indonesia

Program KLJ telah dilaksanakan sejak tahun 2018 yang terus berlanjut hingga tahun 2021. Sedangkan program KPDJ dimulai sejak 2019 hingga 2021. Sementara, program KAJ pernah dilakukan pilot project tahun 2019 di Kecamatan Cilincing yang akhirnya dapat dilaksanakan secara menyeluruh di Provinsi DKI Jakarta pada 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.