Dark/Light Mode

Diduga Lakukan Makar, Lieus Sungkharisma Diborgol

Senin, 20 Mei 2019 12:31 WIB
Sejumlah polisi mengawal juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Lieus Sungkharisma untuk diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5). (Foto: Antara).
Sejumlah polisi mengawal juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Lieus Sungkharisma untuk diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5). (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Atas kasus dugaan tindakan makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks, Pihak kepolisian menangkap Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma, Senin (20/5). 

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono, "Ya benar ditangkap. Kasus ini merupakan limpahan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya dan sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," kata Argo. 

Baca juga : Cegah Serbuan Impor, SNI Kacamata Digodok

Meski demikian, Argo belum merinci lebih jauh soal penangkapan terhadap Lieus yang dilaporkan saat ini telah berada di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Lieus tiba di lokasi dengan tangan terborgol Senin (20/5) sekira pukul 10.10 WIB. 

Dengan dikawal beberapa anggota polisi, Lieus langsung masuk menuju ruang pemeriksaan. Dirinya mengatakan, penangkapan terhadap dirinya tak dapat membuat rakyat takut untuk berjuang.  "Diborgol lagi kan tidak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan tidak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang bukan karena dipanggil ditangkap terus berhenti," tutur Lieus.

Baca juga : Pilihan Makar dan Makarti Rajamala

Namun demikian, Lieus menilai penangkapan terhadap dirinya tidak adil karena tata cara yang dinilainya melebihi batas. "Saya langsung ditarik, saya diangkat kaya obok-obok yakan. Tidak adil lah inilah," ujar Lieus sambil berjalan menuju ruangan.

Diketahui, Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim. Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. Akan tetapi hingga saat ini belum diketahui peristiwa apa yang menjadikan Lieus harus ditangkap oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan maker. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.