Dark/Light Mode

RUU Perlindungan Data Pribadi Perlu Segera Disahkan

Sabtu, 20 April 2019 22:48 WIB
Anggota Komisi I DPR Roy Suryo (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi I DPR Roy Suryo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi I DPR Roy Suryo mendorong para koleganya di Senayan dan Pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Dia memandang, keberadaan Undang-Undang (UU) amat mendesak mengingat maraknya peredaran konten negatif di tengah masyarakat.

Desakan Roy ini menyusul adanya temuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas penyalahgunaan penggunaan mesin fake Base Transceiver Station (BTS) untuk kepentingan penyebaran informasi hoaks dan berbagai konten negative ke masyarakat dalam bentuk short message service atau SMS. Jika UU Perlindungan Data Pribadi sudah ada, penyebaran tersebut bisa dicegah.

“Selaku Anggota Komisi I  DPR dari Fraksi Partai Demokrat, saya sangat mengecam penggunaan mesin fake BTS. Sebab, ini membuat disintegrasi bangsa, yang kini marak terjadi di Indonesia pasca-Pilkada DKI Jakarta sampai dengan Pilpres dan Pileg baru-baru ini,” kata Roy.

Baca juga : Pesan Pemilu Damai Dari Negeri Para Nabi

Roy menjelaskan, salah satu pemicu SMS palsu ke masyarakat adalah maraknya penggunaan fake BTS di masyarakat. Fake BTS ini semacam alat mobile blaster yang kini banyak dijual di berbagai lapak online. Dengan alat tersebut, pemilik fake BTS bisa menyebarkan SMS seolah-olah dari operator pemilik resmi nomor tersebut. Dia pun mengingatkan konsekuensi pidana terhadap pihak-pihak yang menggunakan fake BTS tanpa izin dari Komenterian Kominfo.

“Penggunaan (fake BTS) ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” katanya.

Untuk itu, ia mendesak para aparat penegak hukum dan stakeholders lain untuk segera menertibkan dan menindak para pengguna alat ini. Apalagi dia melihat, penggunaan alat ini telah memicu banyak informasi hoaks terkait Pemilu serentak kali ini.

Baca juga : Duh, Duit Desa Masih Saja Diendapkan Pemda

“Bangsa kita belum selesai dalam tahapan demokrasi (Pileg dan Pilpres) kemarin. Sebab, semua masih harus menunggu penetapan dari KPU pada 22 Mei,” katanya.

Kata Roy, dengan kondisi akhir bangsa saat ini, tidak tertutup kemungkinan fake BTS disalahgunakan untuk kepetingan tertentu. “Bangsa kita saat ini bisa mudah disalahgunakan oleh para pengguna fake BTS tersebut. Apalagi kalau Pemerintah dianggap sebagian masyarakat kurang memiliki keberpihakan yang sama terhadap semua,” katanya.

Untuk itulah, kata Roy, sangat penting bagi DPR bersama Pemerintah segera menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi. Saat ini, RUU itu masih dalam pembahasan di Komisi I DPR.

Baca juga : Berkas Lengkap, Mantan Bupati Cianjur Segera Disidang

Dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi, dia yakin, pihak-pihak tadi tidak bisa lagi menyebar hoaks sembarangan dengan fake BTS. Sebab, mereka tidak akan punya akses memperoleh data pribadi masyarakat.

“Dengan demikian, akan semakin memberikan jaminan perlindungan komunikasi masyarakat Indonesia ke depan. Insya Allah,” pungkasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.