Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Tak Setuju MUI Dibubarkan, Bamsoet: Yang Terlibat Silakan Proses, Jangan Rusak Lembaganya
Kamis, 25 November 2021 12:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, dirinya tak setuju dengan wacana pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ditegaskannya, Indonesia butuh MUI.
"Saya sebagai pribadi jelas menolak dan meminta semua pihak menahan diri. Karena bagaimanapun juga MUI adalah lembaga yang kita butuhkan, yang berdiri sejak lama," ujar Bamsoet di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/11).
Baca juga : Dukung Pertumbuhan Ekonomi, BFI Finance Siapkan Layanan KPR Anyar
Politisi Partai Golkar ini menilai, penangkapan pengurus MUI Ahmad Zain An-Najah tidak berkaitan dengan kinerja lembaga itu. "Bahwa ada yang patut diduga terlibat yang sudah terjadi, silakan diproses dengan aturan perundangan yang ada. Namun, jangan rusak lembaga MUI-nya," tegasnya.
Sebelumnya Zain An-Najah ditangkap Densus 88 Antiteror di Bekasi, Selasa (16/11). Polisi mengatakan Zain ditangkap karena merupakan anggota Dewan Syura Jamaah Islamiyah (JI) dan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA).
Baca juga : Bandar Narkoba Yang Tabrak Polisi Digelandang Ke Polres Jakpus
MUI telah menyampaikan 7 poin sikap atas penangkapan tersebut. Salah satunya, aktivitas terorisme Zain tidak ada sangkut pautnya dengan MUI. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya