Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Dugaan Investasi Bodong

Hakim Ingatkan Jaksa Jangan Asal Terapkan Hukum

Jumat, 5 November 2021 21:03 WIB
Sidang perkara dugaan tindak pidana investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash), dengan terdakwa Abdulrahman Yusuf dan Suryani, di PN Bekasi Kota, Jumat (5/11). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Sidang perkara dugaan tindak pidana investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash), dengan terdakwa Abdulrahman Yusuf dan Suryani, di PN Bekasi Kota, Jumat (5/11). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kota, menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash), dengan terdakwa Abdulrahman Yusuf dan Suryani.

Dalam persidangan ini, majelis hakim mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar tidak salah menerapkan hukum. Soalnya, jaksa tidak bisa menghadirkan bukti yang menguatkan dakwaan.

"Jaksa harus perhatikan ini, jangan asal P21. Wartawan catet ini," tegas Hakim Ketua Rahman Rajagukguk di PN Bekasi Kota, Jumat (5/11).

Baca juga : Kapasitas Kilang Balikpapan Bakal Naik Jadi 360 Ribu Barel Per Hari

Hakim menambahkan, saksi atas nama Mulyana sebelumnya berprofesi sebagai tukang rokok. Setelah bermain EDCCash, dia mendulang uang dan menjadi miliuner.

Namun, tidak dijadikan terdakwa. Sementara yang menjadi pencetus terciptanya aplikasi EDCCash, justru menjadi pesakitan.

"Ini gambaran-gambaran buat jaksa ya, Bagaimana kalau saudara-saudara kita seperti ini," sindir hakim Rahman.

Baca juga : ICW Dan KontraS Nggak Setuju Jaksa Agung Terapkan Hukuman Mati

Sementara kuasa hukum Suryani selaku founder EDCCash, Abdullah Akatiri menilai, saksi-saksi yang dihadirkan JPU belum bisa membuktikan dakwaan terhadap kliennya.

Alkatiri menjelaskan, dalam dakwaan jaksa, kliennya disebut merugikan member hingga Rp 27 miliar. Sementara saksi pelapor yang dihadirkan dalam sidang, justru mengaku telah diuntungkan dengan menjadi member EDCCash.

"Bahkan saksi mengaku bisa mencicil mobil Pajero dari aplikasi EDCCash," sebut Alkatiri, dalam persidangan. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.