Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Sebelumnya
Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Saat ini, tinggal lima terdakwa yang masih akan menjalani proses persidangan atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Baca juga : Program Master Meter Di Medan Diresmikan Gubernur Sumut
Empat dari lima terdakwa itu yakni mantan anggota DPRD Jambi. Sementara satu terdakwa lainnya seorang pengusaha. Terbaru, KPK mengembangkan perkara yang berkaitan dengan Zumi Zola ini dengan menetapkan satu tersangka dari pihak swasta.
Baca juga : Jelang Nataru, Ganjar Minta Bupati Dan Wali Kota Waspada
Adalah Apif Firmansyah yang disebut-sebut orang kepercayaan Zumi Zola. Apif ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Jambi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya