Dark/Light Mode

KPK Garap Mantan Istri Dan Ibu Zumi Zola

Rabu, 8 Desember 2021 11:24 WIB
Mantan staf Zumi Zola, Apif Firmansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan staf Zumi Zola, Apif Firmansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan istri Zumi Zola, Sherrin Tharia, hari ini. Zumi Zola merupakan mantan Gubernur Jambi yang telah diputus bersalah oleh pengadilan terkait perkara suap dan gratifikasi.

Sherrin bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ketok palu atau pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017. Selain Sherrin, penyidik juga memanggil ibu kandung Zumi Zola, Harmina Djohar dan empat saksi lainnya.

Baca juga : Program Master Meter Di Medan Diresmikan Gubernur Sumut

Keempat saksi lainnya tersebut yakni, seorang Mahasiswa, Alvin Raymond, pihak swasta, Asrul Pandapotan Sihotang, Direktur PT Andica Parsaktian Abadi, Arnold, serta Wiraswasta, Williana Chandra. Mereka bakal dimintai keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (8/12).

Baca juga : Jelang Nataru, Ganjar Minta Bupati Dan Wali Kota Waspada

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari para saksi tersebut. Diduga, penyidik sedang mengembangkan perkara dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. KPK sedang membidik tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Baca juga : KPK Sita Bangunan Milik Bupati Dan Mobil Ketua DPRD HSU

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.