Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Perpanjang Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola

Rabu, 24 November 2021 13:44 WIB
Mantan staf Zumi Zola, Apif Firmansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan staf Zumi Zola, Apif Firmansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Provinsi Jambi Tahun 2016-2021, Apif Firmansyah.

Orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ini bakal ditahan lagi selama 40 hari ke depan. "Terhitung sejak 24 November 2021 sampai 2 Januari 2021 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (24/11).

Diungkapkannya, perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk terus melengkapi berkas perkara Apif. "Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait lainnya," tandasnya.

Baca juga : Mobil Kencang Hyundai yang Kawal WSBK Mandalika

Apif merupakan orang kepercayaan Zumi sejak 2010. Dia selalu membantu Zumi untuk berkampanye. Sukses membawa Zumi melenggang ke kursi Jambi 1, Apit akhirnya diminta mengurus pekerjaan dan keperluan pribadi Zumi.

Apif juga sering diperintahkan untuk menarik uang ke beberapa kontraktor proyek saat Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Total, ada Rp 46 miliar yang dikumpulkan. Sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD tahun 2017.

Baca juga : Transvision Hadirkan Layanan Internet Super Cepat Harga Murmer

Apif sendiri diduga kecipratan dari uang yang telah dikumpulkan itu. KPK mencatat, Apif diberikan Rp 6 miliar oleh Zumi untuk keperluan pribadinya. Saat ini, Apif sudah mengembalikan Rp 400 juta ke KPK. 

Atas perbuatannya, Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.