Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) tertangkap basah mengenakan seragam Komando Strategis Nasdem (Kostranas).
Hal itu diketahui seiring beredarnya foto yang menampilkan sejumlah pejabat Eselon I Kementan mengenakan seragam Kostranas Partai Nasdem, saat berfoto dengan Ketua Umum Surya Paloh dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang juga kader Nasdem di acara HUT ke-10 NasDem.
Di antara para pejabat ini, ada Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi, Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto, dan beberapa pejabat lainnya.
Lantas, bagaimana tanggapan Badan Kepegawaian Negara (BKN)? Kepala Biro Humas BKN Satya Pratama mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa berkomentar.
Namun, ketentuan netralitas ASN telah diatur di Perturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Silakan dicermati Pasal 5," kata Satya kepada RM.id, Selasa (16/11).
Baca juga : KSP: Pendidikan Vokasi Wujudkan Visi Besar Jokowi
Isi Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di antaranya, alah satu kewajiban terbaru yang harus dipatuhi PNS adalah bersikap netral dalam kampanye pemilu.
Sebagaimana aturan dalam Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dalam kampanye.
Dukungan tersebut bisa beragam bentuknya mulai dari ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, atau menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. PNS juga dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Kemudian, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Selain itu, dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk. Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS yang terbukti terlibat dalam kampanye bakal dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat.
Baca juga : Kenaikan Inflasi AS Pukul Mata Uang Garuda
Sanksi disiplin sedang bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan 25 persen tunjangan kinerja selama 12 bulan.
Hukuman tersebut dijatuhkan pada PNS yang memberikan dukungan ke calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai atau PNS.
Sementara itu, hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi berat bakal diberikan ke PNS yang terbukti mengerahkan PNS lain dalam kampanye, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Kementan Minta Maaf
Baca juga : Suami Ceraikan Istri Yang Tak Ber-make-up
Kementan sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf usai sejumlah pejabatnya menggunakan seragam loreng mirip dengan seragam Kostranas Partai Nasdem.
"Tadi pak ketua menanyakan, bahwa itu seragam yang saya kenal seragamnya Kostranas bapak, saya juga tidak tahu Kostranas itu dalam posisi di Nasdem, terus terang saja tidak tahu," kata Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono saat rapat bersama Komisi Pertanian DPR di Jakarta, Senin (15/11).
Kasdi menjawab pertanyaan Ketua Komisi Pertanian dari Fraksi PDI Perjuangan, Sudin, yang bertanya seragam apa yang digunakan pejabat Kementan yang ramai ini.
"Sekali lagi permohonan maaf kami untuk itu, insyallah dalam waktu yang lain tidak, kami akan pada posisi sebagai ASN," tuturnya. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya