Dark/Light Mode

Sepanjang 2021, KPK Terima 1.838 Laporan Gratifikasi

Kamis, 9 Desember 2021 10:44 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: YouTube KPK RI)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: YouTube KPK RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.838 laporan gratifikasi dari para penyelenggara negara sepanjang 2021. KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

"Kami sungguh berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada gratifikasi, tahun 2021 ada 1.838 laporan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12).

Baca juga : Mau Perpanjang SIM? Cek Di Sini Lokasinya

Firli mengatakan, ribuan laporan gratifikasi yang diterima KPK itu bernilai sekitar Rp 7,48 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 1,8 miliar ditetapkan sebagai milik negara, dan Rp 5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara. "Dengan jumlah pelaporan gratifikasi 1.838 laporan," imbuh mantan Kapolda Sumatera Selatan ini.

Selain itu, KPK terus berupaya tak pernah putus asa untuk membangkitkan semangat budaya antikorupsi. Untuk itu, KPK menerbitkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk menyusun peraturan agar pendidikan antikorupsi masuk dalam dunia pendidikan.

Baca juga : Sandiaga Uno Luncurkan Standarisasi Sertifikasi CHSE

"Tercatat 353 kepala daerah yang telah menyusun peraturan daerah dari muatan lokal, budaya antikorupsi, kita bangun SD SMP SMA sampai dengan perguruan tinggi," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.