Dark/Light Mode

Sempat Hilang, KPK Pancing Bupati Kuansing Pakai Keluarga

Selasa, 19 Oktober 2021 21:37 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

Kasus yang menjerat keduanya bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, Riau pada Senin (18/10).

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang. Mereka yaitu Andi Putra, ajudannya Hendri Kurniadi, sopirnya Deli Iswanto, dan staf bagian persuratan Bupati, Andri Meiriki. Lalu, Sudarso Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino, sopir PT AA Yuda, dan Juang.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Korupsi Perizinan HGU Sawit

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan kronologi OTT tersebut. Awalnya, KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuansing dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta.

"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari AP selaku Bupati Kuantan Singingi," ujar Lili dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).

Kemudian, pada 18 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi, Sudarso dan Paino yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra masuk ke rumah pribadi Andi di Kuansing. Sekitar 15 menit kemudian, Sudarso dan Paino keluar dari rumah pribadi Andi Putra.

Baca juga : Pasca OTT, KPK Gercep Geledah Rumah Dinas Dan Kantor Bupati Kuansing

"Setelah itu beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR, PN,YG dan JG di Kuansing," ungkapnya.

Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Andi Putra, tim KPK berupaya mengamankan Andi. Namun, dia tidak ditemukan. Tim KPK pun melakukan pencarian.

Informasi yang diterima tim komisi antirasuah, Andi Putra berada di Pekanbaru. Tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi Andi di Pekanbaru. "Namun AP tidak berada di tempat," imbuh Lili.

Baca juga : Bupati Kuansing Yang Dicokok KPK Punya Harta Rp 3,7 M

Tak patah arang, tim KPK meminta pihak keluarga untuk menghubungi Andi dan memintanya agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau.

Setelah itu, sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meriki, dan Deli Iswanto mendatangi Polda Riau. Tim KPK meminta keterangan kepada mereka.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp 80,9 juta, mata uang asing sekitar 1.680 dolar Singapura serta HP iPhone XR," beber eks Wakil Ketua LPSK itu. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.