Dewan Pers

Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Andi Putra

Senin, 8 Nopember 2021 18:49 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Andi merupakan tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing. Penahanannya diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Berita Terkait : Diendus KPK, Bukan Cuma Bupati Kuansing Yang Terima Duit Suap Pengurusan HGU Sawit

"Terhitung mulai tanggal 8 November 2021 sampai dengan 17 Desember 2021 dan penandatangan berita acara penahanan dimaksud telah dilakukan pada Jumat (5/11)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (8/11).

Selain Andi Putra, tim penyidik turut memperpanjang masa penahanan tersangka sekaligus General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso selama 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan tersebut, kata Ali, dibutuhkan untuk kebutuhan proses penyidikan.

Berita Terkait : KPK Kejar Aset Bupati Probolinggo Yang Tak Dilaporkan Dalam LHKPN

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini," bebernya.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan salah satu syarat perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang dimulai pada 2019 hingga 2024 yaitu membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Berita Terkait : Garap 4 Saksi, KPK Dalami Peran Orang Kepercayaan Budhi Sarwono

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, namun seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta lahan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
 Selanjutnya