Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Omicron Masuk Indonesia, Satgas Covid: Harus Jadi Alarm Kewaspadaan

Jumat, 17 Desember 2021 13:23 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Covid19.go.id)
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Covid19.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Virus Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron sudah terdeteksi di Indonesia. Kasus pertama menimpa seorang pekerja kebersihan di RSDC Wisma Atlet.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kasus Omicron pertama ini harus menjadi alarm atau peringatan kewaspadaan sehingga masyarakat harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Penemuan kasus Omicron pertama menjadi peringatan bahwa kita harus tetap waspada dengan konsisten menerapkan protokol kesehatan, tanpa perlu khawatir
berlebihan," kata Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/12).

Baca juga : Ekonomi Kita Waspada

Wiku berharap masyarakat tidak abai dan lengah menerapkan protokol kesehatan meskipun kondisi kasus Covid-19 cenderung tidak melonjak saat ini.

Belajar dari pengalaman terkait besarnya dampak yang terjadi akibat lonjakan kedua, maka seluruh lapisan masyarakat Indonesia harus bersama mempertahankan kondisi yang terkendali sekarang ini, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Protokol kesehatan menjadi sarana pencegahan penularan Covid-19 yang paling mudah, murah, dan efektif untuk dilakukan masyarakat.

Baca juga : Putra Minta PPKM Dievaluasi, Supaya Siswa Bisa PTM Januari 2022

Pemerintah juga melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat, termasuk berbagai penyesuaian kebijakan berdasarkan dinamika perkembangan Covid-19 baik secara nasional maupun global.

Wiku menuturkan adanya perubahan kebijakan dari waktu ke waktu yang menyesuaikan kondisi Covid-19 itu menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan kebijakan yang semata-mata untuk melindungi rakyat Indonesia dari potensi meningkatnya kasus Covid-19.

Ia meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak lengah dan terus membekali diri dengan informasi perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia, sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan orang lain.

Baca juga : Omicron Masuk RI, Wapres Minta Pemda Waspada

"Dimohon kepada seluruh masyarakat untuk mempelajari kebijakan yang berlaku dan menaatinya," ujar Wiku.

Kebijakan tersebut dibuat tidak pandang bulu dan ditegakkan kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan yang tertera serta Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.

Berbagai pelanggaran terkait prosedur pencegahan perluasan penularan Covid-19 akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Satgas Penanganan Covid-19
akan terus mendukung setiap langkah hukum yang ditetapkan oleh aparat. [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.