Dark/Light Mode

Diungkap KPK, Pejabat Pajak Ini Diduga Bangun Usaha Pake Duit Suap

Rabu, 22 Desember 2021 17:39 WIB
Tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak Wawan Ridwan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak Wawan Ridwan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat dua mantan pejabat pajak lainnya, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

KPK menyebut, Wawan dan Alfred terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Bank Panin Indonesia, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.

Baca juga : Magetan Kini Punya Graha Pusat Literasi

Mereka memeriksa berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya.

Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Wawan dan Alfred diduga menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Baca juga : PSSI Dukung Penyelenggaraan Piala Dunia Dua Tahun Sekali

Dari total penerimaan tersebut, Wawan diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar 625 ribu dolar Singapura (setara Rp 6,58 miliar).

Selain itu, diduga Wawan juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi, yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.