Dark/Light Mode

Lagi, 4 Napi High Risk Dipindahkan Ke Nusakambangan

Selasa, 28 Desember 2021 18:36 WIB
Lapas Nusakambangan. (Foto: Ist)
Lapas Nusakambangan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) dipindahkan dari Aceh ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Selasa (28/12),

Keempat WBP tersebut adalah D, M, HG, dan CM yang divonis pidana penjara 16 tahun hingga seumur hidup. Keempatnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Idi dan Lapas Kelas III Lhoknga ke Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar.

Baca juga : Hari Guru, Wapres Janji Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Mereka adalah narapidana kasus narkotika dan kasus tindak pidana umum pembunuhan yang masuk dalam kategori high risk atau berisiko tinggi. 

Kepala Lapas Kelas I Batu Jalu Yuswa Panjang mengatakan, pemindahan narapidana kategori high risk ini merupakan bentuk komitmen Pemasyarakatan mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di lapas, termasuk peredaran gelap narkotika dan kekerasan.

Baca juga : BPBD Cilacap Puji Kesigapan Pertamina Padamkan Kebakaran

Menurutnya, pemindahan ini sesuai dengan semangat Back to Basics yang digaungkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

"Pak Dirjen telah mengimbau kita semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan," tuturnya, Selasa (28/12).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.