Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persebaya-Garudayaksa Didenda Rp 100 Juta, Java United Kena Sanksi Berat
- Martha Tilaar, Pendiri Sariayu, Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun
- Indonesia Dipatok Masuk 10 Besar Asian Para Games 2026
- Persebaya Belum Tajam, Tavares Soroti Penyelesaian Akhir
- Gelegar Lelang BNI 2026 Bukukan Penjualan Agunan Rp510,77 Miliar
Selama 8 Tahun, KPK Kembalikan Rp 2,71 Triliun Uang Hasil Korupsi Ke Negara
Senin, 3 Januari 2022 12:58 WIB
Sebelumnya
Ali memastikan, KPK bakal terus memaksimalkan pengembalian aset negara dari tindak pidana korupsi di Indonesia. Uang hasil korupsi harus kembali agar negara tidak merugi.
Baca juga : KPK Sita Rp 100 Miliar Terkait Korupsi Bakamla
"Karena asset recovery KPK akan menjadi PNBP (penghasilan negara bukan pajak) sebagai salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa, negara, demi mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia," tandas Ali. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya