Dark/Light Mode

Selama 8 Tahun, KPK Kembalikan Rp 2,71 Triliun Uang Hasil Korupsi Ke Negara

Senin, 3 Januari 2022 12:58 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Ali memastikan, KPK bakal terus memaksimalkan pengembalian aset negara dari tindak pidana korupsi di Indonesia. Uang hasil korupsi harus kembali agar negara tidak merugi.

Baca juga : KPK Sita Rp 100 Miliar Terkait Korupsi Bakamla

"Karena asset recovery KPK akan menjadi PNBP (penghasilan negara bukan pajak) sebagai salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa, negara, demi mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.