Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pembangunan IPDN, KPK Segera Tahan Direktur Waskita Karya

Rabu, 5 Januari 2022 14:27 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Adi Wibowo sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi I PT Waskita Karya. Selain di Gowa, Dudi Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.

Dudi dan Doni ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Baca juga : Kasus Korupsi IPDN, Pegawai Waskita Dicecar Soal Aliran Uang Korupsi Ke Sejumlah Pihak Di Kemendagri

Kasus ini berawal ketika Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada lelang proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011.

Sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati adanya pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya. Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara.

Baca juga : Kasus Korupsi PEN Daerah, KPK Amankan Sejumlah Bukti Dalam Penggeledahan

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp 9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.