Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kena Omicron, Apa Yang Harus Dilakukan?

Rabu, 5 Januari 2022 19:55 WIB
Ilustrasi varian Covid Omicron (Foto: Istimewa)
Ilustrasi varian Covid Omicron (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Omicron menyebar begitu cepat, harus kita waspadai.

Per 4 Januari 2021, Kementerian Kesehatan melaporkan jumlah kasus Omicron di Tanah Air telah mencapai angka 254. Terdiri dari 239 kasus impor, dan 15 kasus transmisi lokal.

Lantas, apa yang harus kita lakukan, jika kita atau orang terdekat kita terinfeksi varian Omicron?

Baca juga : Panasonic Apresiasi Perjuangan Timnas Di Piala AFF

Terkait hal ini, Kandidat PhD dari Kobe University, dr. Adam Prabata mengatakan, orang yang terinfeksi Omicron harus melakukan isolasi di rumah sakit. Sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid Varian Omicron (B.1.1.529).

"Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik bergejala atau tidak harus isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19," ujar Adam melalui akun Instagram resminya, Rabu (5/1).

Selanjutnya, pasien harus bekerja sama untuk pelacakan kontak erat dalam waktu 1x24 jam.

Baca juga : Total Kasus Omicron Kini 152, Tak Ada Yang Gejala Berat, Saturasi Di Atas 95 Persen

Pelacakan kontak harus segera dilakukan untuk menemukan kontak erat, yang juga terkena Covid varian Omicron.

"Orang yang terbukti kontak erat akan menjalani karantina di fasilitas karantina terpusat," kata Adam.

Isolasi di rumah sakit bagi pasien Omicron tanpa gejala, dinyatakan selesai dalam waktu 10 hari pasca swab PCR pertama, dengan hasil positif Covid-19. Disertai hasil PCR negatif 2 kali berturut-turut dalam waktu lebih dari 24 jam.

Baca juga : Cegah Lonjakan Omicron, Mantan Direktur WHO Dukung Micro Lockdown

Sementara pasien bergejala, wajib isolasi minimal 13 hari pasca gejala. Dalam waktu 3 hari terakhir, pasien sudah tidak mengalami gejala demam dan gangguan pernapasan. Ditambah hasil PCR negatif, 2 kali berturut-turut dalam waktu lebih dari 24 jam. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.