Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Kasus Suap

Kamis, 6 Januari 2022 18:45 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers pengumuman penetapan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers pengumuman penetapan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Selain Rahmat, komisi antirasuah menjerat delapan tersangka lainnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

"KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," ujar Firli, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

Baca juga : Ketua KPK: OTT Walkot Bekasi Catatan Buruk Pemberantasan Korupsi

Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin.

Sementara sebagai penerima ialah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Saat dipamerkan dalam konferensi pers, Pepen tepat berdiri di bawah lambang KPK bersama dua tersangka lain. Posisinya berada di belakang antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Plt Jubir Ali Fikri, membelakangi keduanya. Sedangkan, enam tersangka lainnya berdiri di bawah mimbar. Masing-masing tiga di kiri, dan tiga di kanan. 

Baca juga : OTT Wali Kota Bekasi Terkait Suap Pengadaan Barang-Jasa Dan Lelang Jabatan

Penetapan tersangka terhadap kesembilan orang itu berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait akan adanya penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Tim penindakan kemudian bergerak dan mengamankan 14 orang beserta uang. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga : Firli Langsung Tancap Gas

Pepen cs langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih bersama Wahyudin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.