Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sudah Diintai KPK Sejak Tahun Lalu
Senin, 10 Januari 2022 09:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengintai Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sejak tahun lalu. Bukti-bukti soal dugaan suap yang dilakukan Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, sudah dikumpulkan komisi antirasuah sejak tahun 2021. "Penyelidikan (Rahmat Effendi) dimulai dari 2021," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (10/1).
Karena itu, dia mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta penetapan tersangka Rahmat Effendi untuk menempuh jalur hukum praperadilan. Termasuk, pihak keluarga Rahmat Effendi. KPK memastikan siap menghadapi gugatan tersebut.
Baca juga : KPK: Anak Bela Ortu Itu Biasa...
"Kami mempersilahkan dan menghormati kepada yang bersangkutan atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka," tuturnya.
Ghufron menyebut, sudah mafhum penegakan hukum yang dilakukan KPK, dipolitisasi. "Selama ini sudah kerap terjadi, toh di pengadilan terbukti kebenaran tindakan KPK," imbuh Ghufron.
Baca juga : Disebut Anak Rahmat Effendi Incar Golkar, KPK: Cuma Bikin Kegaduhan...
KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya