Dark/Light Mode

Wali Kota Bekasi Dicokok KPK

Tri Tunggu Perintah Emil

Jumat, 7 Januari 2022 06:55 WIB
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (Foto: Istimewa)
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengaku belum menerima surat apapun tentang penunjukan dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi menggantikan Rahmat Effendi. Dia masih menunggu perintah Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

Sehingga, hingga kini masih ada kekosongan kursi Wali Kota Bekasi pasca Rahmat Effendi dicokok atau terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/1). Saat ini, Tri masih bekerja seperti biasa, sebagai Wakil Wali Kota Bekasi.

Sebab itu, dia meminta semua pihak menunggu keputusan Gubernur Jabar terkait situasi di Kota Bekasi. “Kita tunggu saja perintahnya Pak Gubernur (Ridwan Kamil) seperti apa,” ujarnya, kemarin.

Baca juga : Kadin Dukung Pemerintah

Selain itu, Tri mengaku masih memantau perkembangan kasus yang menimpa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Dia pun mengajak masyarakat Kota Bekasi untuk turut mendoakan Bang Pepen sapaan akrab Wali Kota Rahmat Effendi.

Tri juga mendoakan Pepen agar dapat menjalani semua proses hukum dengan baik. ”Kita doakan mudah-mudahan Pak Wali (Rahmat Effendi) dapat menjalani dengan baik dan diberikan yang terbaik buat beliau,” lanjutnya.

Diketahui, beredar sebuah tangkapan layar di tengah masyarakat terkait status Tri Adhianto di laman Wikipedia. Di laman itu, Tri disebut sudah jadi Plt Wali Kota Bekasi.

Baca juga : Uang Suap Walkot Bekasi Mengalir Ke Golkar? Ketua KPK: Belum Terungkap

Fraksi Partai Golkar DPRD Bekasi juga mengklarifikasi tangkapan layar laman Wikipedia yang beredar viral di masyarakat berisi editan status Plt Wali Kota Bekasi kepada Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

“Ini hasil editan oknum yang tidak bertanggung jawab. Tidak benar informasi itu, tidak bisa dipertanggungjawabkan dari segi apapun,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Bekasi, Daryanto, kemarin.

Menurutnya, proses penunjukan Plt kepala daerah tidak bisa dilakukan dalam tempo singkat. Terlebih OTT atau pun penjemputan KPK terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi terjadi pada Rabu (5/1) siang.

Baca juga : Suap Walkot Bekasi, KPK Dalami Kemungkinan Keterlibatan DPRD

“Tolong bagi yang mengubah status Pak Wakil Wali Kota Bekasi menjadi Plt untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita harus mengedepankan asas pra­duga tidak bersalah,” katanya.

Dijelaskan Daryanto, usulan penunjukan Plt Wali Kota Bekasi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melalui permohonan yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Usulan itu pun dilakukan setelah menerima hasil putusan hukum aparat yang berwenang. Artinya, harus ada kejelasan status Wali Kota, Eahmat Effendi terlebih dahulu,” tandasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.