Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Disebut Anak Rahmat Effendi Incar Golkar, KPK: Cuma Bikin Kegaduhan...

Sabtu, 8 Januari 2022 21:40 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pernyataan Ade Puspita, putri Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, soal tudingan KPK mengincar "kuning", yang diduga merujuk Partai Golkar, berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Ade Puspita mengeluhkan langkah KPK yang menangkap serta menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi. Videonya viral di media sosial.

"Ujaran kontraproduktif seperti itu hanya akan memicu kesalahpahaman publik dan membuat gaduh proses penegakan hukum yang telah taat asas," tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (8/1).

Baca juga : Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Geledah Kantor Walkot Bekasi

Komisi antirasuah memastikan, penanganan perkara yang menjerat Rahmat Effendi dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang politik pelaku.

Ali juga menegaskan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rahmat Effendi dilakukan sesuai prosedur hukum dengan disertai dokumentasi mendetail.

"KPK juga melakukan dokumentasi secara detail baik foto maupun video dalam proses tangkap tangan tersebut yang begitu jelas dan sangat terang bahwa pihak-pihak yang terjaring dalam OTT beserta dengan barang buktinya," bebernya.

Baca juga : Nenek 72 Tahun Incar Gelar Ke-20 Juara Dunia Bench Press

Dia menyampaikan, seseorang dapat disebut tertangkap tangan kala melakukan tindak pidana, segera sesudah beberapa saat melakukan, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.

Menurut Ali, hal tersebut penting dipahami oleh masyarakat agar tidak muncul persepsi yang keliru. "Kami mengingatkan pihak-pihak agar tidak beropini dengan hanya berdasarkan persepsi dan asumsi yang keliru atau sengaja dibangun," imbau jubir berlatarbelakang jaksa itu.

KPK, kata dia, bakal segera mengagendakan pemeriksaan para saksi. Diharapkan para saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik agar proses hukum berjalan efektif.

Baca juga : Disebut Cacat Hukum, Kursi Ketua DPD Golkar Bekasi Ade Digoyang

"Dalam proses pembuktiannya nanti, tentu majelis hakim yang punya kewenangan mutlak dan independen untuk memutus apakah para pihak bersalah atau tidak," tandas Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.