Dark/Light Mode

Wali Kota Bekasi Tersangka, KPK Lepas 5 Lainnya

Kamis, 6 Januari 2022 22:11 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas lima orang yang sempat diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Mereka ialah makelar tanah berinisial NV, staf sekaligus ajudan Pepen, BK, Kasubag TU Sekretariat Daerah HR Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) HD, dan Staf Dinas Perindustrian AM.

Baca juga : Jual Beli Jabatan Di Pemkot Bekasi, Bang Pepen Pake Duitnya Buat Operasional

"Penetapan para pihak yang diamankan sebagai tersangka oleh KPK tersebut tentu karena dari hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. Sedangkan sisa lainnya sejauh ini statusnya masih sebagai saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/1).

Dalam OTT yang dilakukan kemarin, KPK mengamankan 14 orang yang terdiri dari Wali Kota, ASN Pemerintah Kota Bekasi, dan pihak swasta. Dua di antaranya, ditangkap pada hari ini.

Baca juga : Minta Duit Ke Pengusaha, Wali Kota Bekasi Pake Istilah Sumbangan Masjid

Dari jumlah itu, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka merupakan pemberi, yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin.

Sementara sebagai penerima ialah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.