Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KKP Tegaskan Larangan Eksploitasi Lumba-lumba

Selasa, 11 Januari 2022 07:17 WIB
Aparat kepolisian dan TNI Pacitan mengamankan kapal nelayan yang diduga menangkap hewan dilindungi Lumba-lumba moncong panjang. (Foto: @PemkabPacitan)
Aparat kepolisian dan TNI Pacitan mengamankan kapal nelayan yang diduga menangkap hewan dilindungi Lumba-lumba moncong panjang. (Foto: @PemkabPacitan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Video penangkapan sejumlah lumba-lumba viral di media sosial. Dalam video yang diambil di perairan Pacitan, Jawa Timur, itu tampak sebuah kapal nelayan menangkap beberapa Lumba-lumba Moncong Panjang.

Satu persatu ekor lumba-lumba telah dipotong bagian buntut atau ekornya, sementara enam ekor lain lumba-lumba terlihat sudah tidak bergerak tergeletak di atas geladak kapal. Video tersebut mendapat kecaman dari banyak netizen.

Menyikapi kasus itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan larangan untuk mengeksploitasi mamalia laut seperti Lumba-lumba.

Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Kasus Suap

"Lumba-lumba sudah menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018-2022, sehingga segala bentuk eksploitasi terhadap mamalia laut yang dilindungi sangat dilarang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari di Jakarta, Senin (10/1).

Dia menerangkan, lumba-lumba merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga biota laut dilindungi dari bahaya kepunahan, menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis biota laut, serta memelihara keseimbangan ekosistem yang ada.

Baca juga : Panasonic Apresiasi Perjuangan Timnas Di Piala AFF

"Saya telah memerintahkan tim untuk menuntaskan kejadian ini dan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar kejadian ini tidak terulang lagi," tegasnya.

Sementara itu, polisi juga sudah menyelidiki kasus ini dan telah mengamankan sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus penangkapan lumba-lumba tersebut.

Kepala Polsekta Pacitan AKP Sugeng Rusli Muslan pada Minggu mengatakan bahwa polisi sudah menggerebek kapal yang diduga digunakan untuk menangkap lumba-lumba dan membawa empat awak kapal, termasuk nakhoda, ke markas kepolisian untuk pemeriksaan.

Baca juga : Terancam Kehilangan Morata, Nyonya Tua Belum Ikhlas

"Saat digerebek, kami tidak menemukan bangkai lumba-lumba di dalam geladak kapal kecuali ikan-ikan segar di antara tumpukan bongkahan es dalam kotak. Namun demikian empat orang kami bawa untuk kepentingan penyelidikan," kata Sugeng.

Menurut keterangan awak kapal, kapal sempat membawa tujuh lumba-lumba yang tersangkut di dalam jaring bersama tangkapan ikan yang lain, namun mamalia laut itu mati karena terlalu lama terperangkap di dalam jaring.

Untuk diketahui, lumba-lumba merupakan satwa dilindungi. Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pelaku penangkapan satwa yang dilindungi dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.