Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Penahanan Dodi Reza Alex Noerdin

Rabu, 12 Januari 2022 20:36 WIB
Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Selain Dodi, penyidik komisi antirasuah juga memperpanjang masa penahanan Kadis PUPR Muba Herman Mayori dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, yang juga terjerat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi Banjar

"Hari ini tim penyidik memperpanjang masa penahanan terakhir berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang untuk 30 hari, terhitung 14 Januari 2022 sampai 12 Februari 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (12/1).

Dodi ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau gedung KPK lama, Herman ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Eddi ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.

Baca juga : Kadin Dukung Penuh Kebutuhan Energi Dalam Negeri

"Penyidikan perkara ini masih terus dilakukan, dengan kembali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus pemeriksaan para tersangka," tandasnya.

KPK menetapkan Dodi bersama Herman, Eddi, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : Perkuat Benteng Pertahanan, Persita Rekrut Bek Jebolan Liga 2

KPK menduga Dodi telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Utami, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.