Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Bantu Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Pabrik

Jumat, 10 Desember 2021 07:05 WIB
Penangkapan DPO Deni Gumelar, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
Penangkapan DPO Deni Gumelar, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu kejaksaan memburu terpidana kasus korupsi yang telah buron 14 tahun. Deni Gumelar dicokok di Bandung, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK membantu tim intelijen Kejati Jabar Tinggi Jawa Barat menangkap Deni yang buron sejak 2007.

Deni dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor perkara 1132 K/PID/2005. Pu tusan ini diketuk 14 Oktober 2005. “Telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali.

Baca juga : Zulhas Imbau Muballigh Ikuti Perkembangan Zaman

Penangkapan bermula ketika tim gabungan mendapatkan informasi pada Kamis (9/12/2021), Deni bertolak dari Malang, Jawa Timur menuju Bandung menggunakan kereta.

Atas informasi tersebut, tim melakukan pengintaian di sekitar Stasiun Bandung. Turun dari kereta, Deni hendak melanjutkan perjalanan ke Soreang, Kabupaten Bandung.

Namun belum sampai tujuan, ia keburu diringkus. “Selanjutnya (Deni) diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan eksekusi di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung,” kata Ali.

Baca juga : HDCI Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru

Ali mengatakan, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Deni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik bentonite full aktivasi Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000 sampai 2001.

Praktik korupsi yang dilakukan Deni merugikan keuangan negara Rp 18.572.700.646. Atas perbuatan itu, Deni divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta.

Selain itu, Deni dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 8.445.931.364. Namun sebelum putusan MA dieksekusi, Deni melarikan diri.

Baca juga : KPK Bantu Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Yang Rugikan Negara 18 M

Namanya pun dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: print 1628/0.2.10/Fd.1/08/2007 tanggal 31 Maret 2007.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.