Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar pada 2012 sampai 2017. Kedua tersangka itu adalah mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi.
Baca juga : Imbas Penutupan Jalan Tambang Di Tapin, Pengusaha Terancam Merugi Rp 1 Triliun
"Masing-masing selama 40 hari kedepan, terhitung 12 Januari 2022 sampai dengan 20 Februari 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (11/1).
Baca juga : OJK Perpanjang Stimulus Covid-19 Industri Keuangan Non Bank
Herman ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Rahmat ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Kasus Suap
"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus berlangsung, di antaranya dengan memanggil saksi-saksi untuk menjelaskan dugaan perbuatan para tersangka," tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya