Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Elnusa Petrofin Salurkan 10.872 Paket Sembako ke Masyarakat di Seluruh Indonesia
- Thomas Tuchel Merasa Belum Pantas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Inggris
- Thibaut Courtois Mau Buka-bukan Soal Kasusnya Di Timnas Belgia
- Lagi Fokus Keluar Zona Degradasi, PSS Sleman Malah Dapat Kabar Buruk
- Ketua DEN : Deregulasi untuk Efisiensi Ekonomi dan Percepatan Investasi

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar pada 2012 sampai 2017. Kedua tersangka itu adalah mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi.
Baca juga : Imbas Penutupan Jalan Tambang Di Tapin, Pengusaha Terancam Merugi Rp 1 Triliun
"Masing-masing selama 40 hari kedepan, terhitung 12 Januari 2022 sampai dengan 20 Februari 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (11/1).
Baca juga : OJK Perpanjang Stimulus Covid-19 Industri Keuangan Non Bank
Herman ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Rahmat ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Kasus Suap
"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus berlangsung, di antaranya dengan memanggil saksi-saksi untuk menjelaskan dugaan perbuatan para tersangka," tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya