Dark/Light Mode

Divonis Lagi Setahun

Dhani Banyak Gaya

Rabu, 12 Juni 2019 13:04 WIB
Ahmad Dhani bergaya di Pengadilan Surabaya, kemarin. (Antara Foto).
Ahmad Dhani bergaya di Pengadilan Surabaya, kemarin. (Antara Foto).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pentolan Dewa 19 yang juga politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani menjalani sidang vonis kasus ujaran ‘idiot’ di Pengadilan Surabaya, Jawa Timur, kemarin. Meski divonis lagi setahun penjara, Dhani masih saja banyak gaya.

Dhani tiba di Pengadilan Negeri Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB. Dia mengenakan kemeja lengan pendek berwarna cokelat. Dibandingkan dengan penampilan di sidang-sidang sebelumnya, gaya Dhani kali ini yang paling berbeda. 

Pada sidang pertama pada 7 Februari lalu, Dhani cuma pakai kaus. Sidang selanjutnya hingga sidang terakhir sebelum lebaran, Dhani rutin memakai kemeja putih lengan panjang. Kemarin, Dhani juga tampil dengan membiarkan kepala pelontosnya tanpa penutup saat menjalani sidang di ruang Cakra, PN Surabaya. Sebelumnya, suami artis Mulan Jameela ini juga nyaris tidak pernah lepas dari penutup kepala. Dhani kerap pakai blangkon dan peci aneka model. Termasuk kopiah sufi yang lumayan tinggi. 

Baca juga : Matikan Ronaldo, Baru Belanda Bisa Juara

Dalam putusannya, Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik. Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. 

“Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo salama 1 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, RAnton Widyopriono. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. “Terdakwa terbukti mendistribusikan dan mentransmisikan dapat diaksesnya konten yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun instagramnya,” kata Hakim Anton. 

Baca juga : Lion Air Klaim Ketepatan Waktunya Capai 89 Persen

Selain itu, hakim juga melihat ucapan idiot dalam vlog Dhani sengaja ditujukan kepada ratusan orang anggota Koalisi Elemen Bela NKRI yang pada 26 Agustus 2018 lalu mengepung Hotel Majapahit tempat pentolan Dewa 19 itu menginap. 

Hal-hal yang memberatkan putusan hakim ialah Ahmad Dhani tak menyesali perbuatannya, sedang menjalani hukuman dalam perkara ujaran kebencian di Jakarta serta sebagai calon legislator yang seharusnya mengerti hukum. Adapun hal yang meringankan selama persidangan Ahmad Dhani bersikap sopan dan kooperatif. 

Menanggapi putusan hakim, jaksa penuntut Hari Basuki masih pikir-pikir. Sebelumnya, jaksa menuntut Dhani 18 bulan penjara. Sementara Penasihat hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian akan mengajukan banding. Pihaknya tak puas karena majelis hakim mengabaikan ahli pembuat UU ITE Teguh Afriadi yang menyatakan harus ada subyek hukum yang menjadi korban. 

Baca juga : Juara Dunia, Ruiz : Ini Impian Saya

Di twitter, netizen @novapermana8 nyukurin Dhani. “Nikmatilah hasil perbuatanmu,” cuitnya disambut @Waymoon3. “Soookoorrrr.” Akun @joovpaul membalikkan tudingan idiot ke Dhani. “Kalau sudah begini, kita tahu siapa sekarang yang sebenarnya yang idiot,” tulis aku ini dibalas komentar warganet soal berbagai gaya Dhani di persidangan. “Heh kek curut basah dari comberan,” kicau @ DjokovicMardian. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.