Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pertamina Foundation Buka Daycare Inklusif di Simprug, Dukung Pekerja
- Wamenkop: Kreativitas Jadi Pondasi, Tulang Punggung Koperasi
- Hendri Satrio: Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih
- Kilang Balikpapan Sudah 99 Persen, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman
- Menhut: Presiden Prabowo Salurkan Banpres Rp 240 Miliar untuk Karhutla Kalbar
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan pada Rabu, (19/1). Kali ini, yang diciduk KPK adalah hakim di Surabaya, Jawa Timur. Selain hakim, ditangkap pula panitera dan pengacara.
Baca juga : Kasus Formula E, KPK Minta Keterangan Dino Patti Djalal
"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, Sejauh ini KPK mengamankan tiga orang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (20/1).
Baca juga : Pihak-Pihak Yang Di-OTT KPK Di Langkat Masih Diperiksa
Menurutnya, hakim ini dicokok lantaran diduga menerima uang suap dari pengacara terkait sebuah perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini hakim itu masih diperiksa intensif.
Baca juga : KPK Gelar OTT Di Langkat, Sumatera Utara
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud," bebernya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya