Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Presiden KAI Apresiasi DPR Sepakati RUU Tindak Pidana Seksual

Rabu, 26 Januari 2022 13:52 WIB
Presiden KAI, Siti Jamaliah Lubis
Presiden KAI, Siti Jamaliah Lubis

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siti Jamaliah Lubis mengapresiasi langkah DPR yang menyepakati Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). RUU ini selanjutnya, akan segera dibahas antara DPR bersama Pemerintah.

“Saya berharap Undang-undang ini nantinya akan menjadi payung terhadap pencegahan tindak kekerasan seksual serta melindungi hak dan pemulihan korban,” kata Kak Mia, sapaanya di Jakarta, Rabu (26/1).

Baca juga : Resmi, RI - Singapura Sepakati Perjanjian Ekstradisi

Ia setuju bila para pelaku tindak kekerasan seksual atau predator seksual dihukum maksimal. Predator anak dan perempuan ini sudah sangat meresahkan dan mengorbankan masa depan anak dan kaum perempuan.

“Sebagai seorang perempuan saya mengapresiasi sikap tegas Jaksa Penuntutut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung,” imbuhnya.

Baca juga : Sah! RI-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Mencakup 31 Tindak Pidana

Ia meminta hukum itu tegas, karena akibat dari tindak kejahatan predator seksual ini sangat kejam bagi korban. KAI juga meminta para pihak tidak menghalangi penegak hukum yang melakukan gerakan pro justitia terhadap para pelaku predator seksual. [MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.