Dark/Light Mode

PGI Puji DPR Sahkan Usulan RUU TPKS

Selasa, 18 Januari 2022 21:44 WIB
Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow (Foto: Istimewa)
Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk masuk dalam tahapan pembahasan selanjutnya sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/1). Dari sembilan fraksi, delapan menyetujui, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Sementara, satu fraksi menolak, yaitu PKS.

Kepala Humas Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Jeirry Sumampow menyatakan, gagasan dan usulan RUU ini sudah berlangsung dalam masa yang cukup panjang, hampir 10 tahun. Yaitu sejak 2012, dengan nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ketika digagas Komnas Perempuan. Meski draftnya baru mulai disusun tahun 2014 oleh Komnas Perempuan, LBH Apik dan Forum Pengada Layanan (FPL).

Baca juga : Pemerintah Apresiasi DPR Soal Hak Inisiatif RUU TPKS

“Di DPR sendiri, perjalanan pembahasan RUU ini mengalami pasang surut. Draftnya diserahkan tahun 2016 dan langsung masuk Prolegnas tahun yang sama sebagai inisiatif DPR. Namun, entah apa yang terjadi, RUU ini tak kunjung jadi pembahasan, meski beberapa kali masuk Prolegnas. Bahkan, sempat berganti nama menjadi RUU TPKS pada September 2021. Prosesnya tertahan di Baleg terus-menerus sampai akhir 2021. Padahal desakan masyarakat agar RUU ini disahkan sejak awal sangatlah besar,” jelas Jeirry, dalam keterangannya, Selasa (18/1).

Jeirry melanjutkan, sejak 2017, PGI sudah memberi perhatian dan terlibat dalam pembahasan RUU tersebut. Sejak saat itu, bersama-sama dengan kelompok masyarakat sipil lainnya, PGI terlibat aktif dalam advokasi RUU ini. 

Baca juga : Nasdem: Percepat Pembahasan RUU TPKS!

“Bagi PGI, RUU ini sangat penting untuk segera disahkan mengingat korban kekerasan seksual terus berjatuhan. Proses hukumnya pun seringkali kurang memberikan rasa keadilan bagi korban,” terang sosok pemerhati Pemilu ini.

Jeirry menerangkan, suara keprihatinan PGI karena terkatung-katungnya pembahasan RUU ini sudah sering disampaikan, baik kepada DPR maupun Pemerintah, melalui berbagai media dan saluran yang ada. “Karena itu, PGI merasa gembira dengan disepakatinya pembahasan RUU ini ke tahap berikutnya. Untuk itu, maka PGI menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada Pimpinan DPR dan delapan fraksi di DPR yang hari ini menyetujui RUU ini untuk dibahas selanjutnya,” ucapnya.

Baca juga : DPR Siap Sahkan RUU TPKS

PGI berharap, DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk regulasi bisa melakukan proses pembahasan secara cepat supaya RUU ini bisa segera disahkan sebagai UU. Karena itu, PGI mendorong agar pembahasan dilakukan di Baleg DPR. “PGI juga mengajak semua komponen masyarakat sipil untuk mendorong dan mengawal agar RUU TPKS ini bisa segera disahkan,” tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.