Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Presiden KAI Siti Ingatkan Jangan Pakai Merek Dan Logo Tanpa Izin
Rabu, 2 Februari 2022 23:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siti Jamaliah Lubis mengajak seluruh elemen masyarakat dan anggota KAI untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan merek dan logo milik KAI tanpa izin di manapun berada. Pengadilan TInggi juga diingatkan untuk tidak melantik advokat yang memakai merek dan logo KAI tanpa izin DPP KAI Kuningan, Jakarta.
“Merek dan Logo milik KAI telah mendapat legitimasi hukum dari Kemenkumham yang diteken oleh Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Dr Freddy Harris SH LLM ACCS melalui Surat Keputusan (SK) Nomor HKI.KI.06.01-15 pada 29 Agustus 2019,” tegas Siti Jamaliah Lubis yang akrab disapa Kak Mia ini kepada Rakyat Merdeka Rabu (2/2)
Baca juga : Presiden Minta Menparekraf Segera Lakukan Rebranding Di Danau Toba
Ia menjelaskan, KAI dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Advokat Pasal 28 Ayat 2 melalui Kongres pada 30-31 Mei 2008 di Balai Sudirman Jakarta. Logo KAI dilambangkan dua bilah pedang berwarna merah dan timbangan keadilan berwarna merah dalam satu kesatuan.
Dalam SK itu, Siti menjelaskan, pada point 4 dinyatakan, bahwa Pendaftaran Permohonan Merek KAI hanya dapat dilakukan atas persetujuan KAI yang sah sesuai peraturan yang berlaku dengan alamat DPP KAI Rasuna Office Park Lt 1 Ruang MO-01, Jl HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan” .
Baca juga : Presiden Resmikan Jalan Bypass Balige Senilai Rp 176 Miliar Di Toba
Kemudian pada point 5 menyatakan, “Ditjen Kekayaan Intelektual akan menolak segala persetujuan permohonan Merek Logo KAI yang diajukan oleh KAI yang mana permohonan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam organisasi KAI.
“Oleh karenanya, kami tegaskan dan peringatkan kepada siapapun atau pihak manapun yang menggunakan Merek dan Logo KAI tanpa seizin dari kami agar segera tidak menggunakannya lagi,” warning Mia. [MFA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya