Dark/Light Mode

Peneliti CIPS : Standar Permodalan Fintech Jangan Hambat Inklusi Keuangan

Jumat, 28 Januari 2022 15:22 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana Pemerintah untuk meningkatkan standar permodalan fintech lending dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 10 miliar jangan sampai melemahkan pertumbuhannya.

Pemerintah juga perlu memperhatikan faktor-faktor lain terkait efektivitas kinerja lembaga keuangan yang satu ini.

“Pemerintah juga perlu melihat faktor lain untuk mengukur kinerja fintech. Selain permasalahan modal, ada juga permasalahan risiko di panyaluran,” jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu.

Selama ini fintech melengkapi peran lembaga keuangan formal yang belum mampu menjangkau masyarakat secara luas.

Artinya fintech membantu memperluas jangkauan layanan finansial. Sehingga jangan sampai penambahan standar permodalan ini berdampak negatif pada inklusi keuangan.

Baca juga : Peneliti CIPS : Neraca Komoditas Belum Tentu Efektif Tanpa Unsur Harga

Standar permodalan tersebut akan berlaku bagi pemain-pemain baru yang akan mengajukan izin saat moratorium sudah dicabut.

Sementara, fintech yang sudah mendapatkan izin akan dikenakan ketentuan minimum ekuitas secara bertahap selama jangka waktu tertentu.

"Kalau tujuan utama dari dinaikkannya modal minimum perusahaan fintech adalah untuk mengurangi risiko kegagalan, maka perlu dilihat dulu apa yang membuat mereka gagal," katanya.

Sebenarnya lanjut Thomas, selain masalah modal ada beberapa masalah lain yang menyebabkan fintech P2P lending mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnisnya.

“Sistem credit scoring di Indonesia belum cukup kuat dan komprehensif sehingga perusahaan P2P lending dan investor retail dihadapkan pada risiko yang besar ketika menyalurkan dana ke peminjam,” katanya.

Baca juga : Nyeleneh, Wanita Ini Gelantungan Pake Rambut Di Kereta

Credit scoring adalah sistem yang digunakan untuk menilai kelayakan seseorang, seperti profilnya, riwayat pinjaman, tanggungan dan penghasilan, saat dia mengajukan pinjaman.

Beberapa kriteria inilah yang akan mendapatkan penilaian apakah pengajuan pinjamannya layak atau tidak. Kemudian, trust issue dari peminjam juga harus diperhatikan.

Beberapa platform P2P lending kesulitan mencari peminjam untuk menyalurkan dananya karena maraknya pemberitaan negatif tentang pinjaman online, sehingga beberapa konsumen cenderung enggan untuk mengambil pinjaman secara online.

Pemerintah, lanjut Thomas, perlu mendukung pertumbuhan fintech lewat kebijakan yang fokus untuk menahan laju tingkat risiko kredit bermasalah dan mendukung perluasan akses kredit.

Dan pembiayaan karena fintech berperan penting dalam percepatan inklusi keuangan. Perannya menjadi semakin penting di masa pandemi karena diterapkannya kebijakan pembatasan sosial dan adanya desakan kebutuhan dana dari kelompok masyarakat yang terkena dampak pandemi.

Baca juga : Kemendagri: Segera Tetapkan Pejabat Pengelola Keuangan

Dalam kasus P2P lending, perlu diperhatikan juga apakah investor retail dan peminjam sudah benar-benar mengerti tentang risiko atas kegiatan yang mereka ikuti.

"Dalam hal ini, upaya untuk meningkatkan inklusi keuangan perlu diikuti oleh literasi keuangan yang memadai untuk mengurangi risiko gagal bayar," pungkasnya. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.