Dark/Light Mode

Menkumham: Indonesia Berkomitmen Berikan Perlindungan Kepada Pengungsi Internasional

Rabu, 9 Februari 2022 21:55 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly saat menerima kunjungan kehormatan Chief of Mission IOM UN Migration, H.E. Mr. Louis Hoffmann di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (9/2). (Foto: Humas Kemenkumham)
Menkumham Yasonna H Laoly saat menerima kunjungan kehormatan Chief of Mission IOM UN Migration, H.E. Mr. Louis Hoffmann di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (9/2). (Foto: Humas Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan pemukiman permanen bagi pencari suaka dan/atau pengungsi internasional. Sebab, Indonesia bukan Pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi.

Namun demikian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan, Indonesia tetap berkomitmen memberikan perlindungan dan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi, meski pun kedatangan mereka ke Indonesia hanya transit dan ilegal.

"Sebagai negara bukan non pihak, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan pemukiman kepada para migran asing yang datang sebagai pengungsi. Tetapi Indonesia tetap berkomitmen memberikan pertimbangan khusus berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan aspirasi HAM global," ujar Yasonna, saat menerima kunjungan kehormatan Chief of Mission IOM UN Migration, H.E. Mr. Louis Hoffmann di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (9/2).

Kedatangan Hoffmann ke Jakarta dalam rangka meningkatkan kerja sama dalam antara International Organization for Migration (IOM) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sebelumnya sudah terjalin.

Baca juga : Lestari: Perlu Pengendalian Di Tengah Badai Omicron

Kerja sama dilakukan dengan cara meningkatkan pemahaman mengenai masalah-masalah pengungsi, membantu pemerintah dalam menjawab tantangan migrasi, mendorong pembangunan sosial dan ekonomi melintasi migrasi, dan menjunjung tinggi martabat dan kesejahteraan migran. Termasuk, keluarga dan komunitasnya.

Keberadaan pengungsi internasional ini menjadi isu sensitif dalam diskursus internasional. Ada banyak alasan mengapa orang keluar dari negara dan menungsi ke negara lain. Mayoritas karena konflik dan ancaman terhadap keselamatan hidup.

Beberapa negara menolak kehadiran mereka karena dianggap memberikan gangguan stabilitas keamanan internal. Hal ini melahirkan banyak tragedi kemanusiaan.

Rezim internasional terkait pengungsi diatur dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi. Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut. Karenanya, Indonesia disebut sebagai negara non pihak.

Baca juga : Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Jabar Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Namun demikian, Indonesia tidak menolak kehadiran para pengungsi tersebut. Hal ini karena berdasarkan fundamen hukum internasional, para pencari perlindungan akan mendapat perlindungan hukum internasional segera setelah mereka melintasi perbatasan negara menuju negara tujuan.

Negara, baik tujuan maupun transit, dilarang menolak atau mengembalikan para pengungsi tersebut. Dalam Konvensi Internasional dikenal prinsip non-refoulement, yakni negara dilarang menolak atau mengembalikan para pengungsi.

Prinsip ini mengharuskan setiap negara untuk menerima, menyediakan tempat, melindungi serta melayani para pengungsi dan melarang untuk menolak kedatangan mereka kendati bukan sebagai pihak pada Konvensi Pengungsi 1967.

Untuk Indonesia, Yasonna menjelaskan, penanganan pengungsi dan pencari suaka dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden No. 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Baca juga : Mendagri Punya Tugas Berat Percepat Transformasi Digital Nasional

"Penanganan terkait pengungsi diatur dalam Perpres nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri dan di bawah pengawasan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan," ungkapnya kepada Hoffmann.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.