Dark/Light Mode

Kabar Gembira, MUI Umumkan Vaksin Merah Putih Halal

Kamis, 10 Februari 2022 19:52 WIB
Konferensi pers MUI soal vaksin Merah Putih. (Foto: ist)
Konferensi pers MUI soal vaksin Merah Putih. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia kembali menambah jenis vaksin Covid-19 yang akan disuntikan ke masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa halal bagi vaksin Merah Putih. MUI menyatakan vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal.

Baca juga : KSP: Pemindahan IKN Kuatkan Komitmen Toleransi Di Indonesia

"Vaksin Covid-19 produksi Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia hukumnya suci dan halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh dalam konferensi pers, Kamis (10/2).

Dengan demikian, vaksin karya anak bangsa itu boleh digunakan, sepanjang keamanan vaksin Covid-19 Merah Putih terjamin.

Baca juga : Biotis & Unair Uji Klinis Fase 1 Vaksin Merah Putih

"Vaksin Covid-19 produksi kerjasama Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia sebagai mana angka 1 boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel, dan kompeten," tambahnya. 

Fatwa halal untuk vaksin Covid-19 Merah Putih ini disebut telah melalui pembahasan bersama Bidang Fatwa, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) dan produsen. Fatwa telah ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2022.

Baca juga : Bertemu Menlu Perempuan Negara Pasifik, Retno Marsudi Bahas 4 Hal

"Inilah fatwa yang sudah dibahas dan ditetapkan tanggal 7 Februari," ujarnya.

Fatwa halal MUI ini, dikeluarkan dengan nomor 8 tahun 2022, tentang produk vaksin Covid-19 Merah Putih kerjasama Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.