Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Eks Dirut Asabri Masih Tunggu Salinan Putusan Untuk Ajukan Banding
Rabu, 23 Februari 2022 17:14 WIB
Sebelumnya
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (4/1) telah menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dan denda 800 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Adam Damiri dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri (Persero).
Baca juga : Din Nyalain Pelita Untuk Terangi Yang Gelap
Adam Damiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga : Jasa Marga Salurkan Rp 150 Juta Untuk Pembangunan Biogas
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut Kejaksaan Agung yang menuntut agar Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga : Gempa Darat M3,4 Getarkan Wilayah Bulungan Kalimantan Utara
Ia juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi, Adam Damiri akan dipidana dengan penjara 5 tahun. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya