Dark/Light Mode

Eks Dirut Asabri Masih Tunggu Salinan Putusan Untuk Ajukan Banding

Rabu, 23 Februari 2022 17:14 WIB
Tim Kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2009-2016  Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri. (Foto: Ist)
Tim Kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2009-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2009-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri menegaskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan hakim dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri (Persero).

Kuasa hukum Adam Damiri Afrian Bondjol menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejak putusan dibacakan 4 Januari 2022 hingga saat ini, salinan putusan itu belum diterima.

"Sangat disayangkan, kami belum menerima salinan putusan sampai saat ini," kata kuasa hukum Adam Damiri, Afrian Bondjol, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (23/2).

Baca juga : Din Nyalain Pelita Untuk Terangi Yang Gelap

Padahal, kata dia, salinan itu, menjadi landasan hukum untuk memasukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Saat ini kami sedang merampungkan memori banding, sambil menunggu salinan putusan untuk finalisasi akhir, sebelum dimasukan ke PT DKI Jakarta," bebernya.

 Afrian menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan serta keterangan saksi ahli dari BPK RI Hasbi Assidiqi, Adam Damiri tidak terbukti memperkaya diri dari hasil tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero).

Baca juga : Jasa Marga Salurkan Rp 150 Juta Untuk Pembangunan Biogas

"Ahli BPK tersebut menyatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK mengenai kerugian negara pada PT Asabri (Persero) di tahun 2021, tidak ditemukan adanya aliran dana hasil korupsi PT Asabri (Persero) kepada klien kami," klaim Afrian.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum juga disebutnya tidak dapat membuktikan adanya penerimaan dana sebesar 17,9 miliar.

"Sebaliknya berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terbukti bahwa adanya penerimaan sejumlah dana oleh klien kami, sebagaimana yang dituduhkan oleh penuntut umum, terjadi setahun setelah klien kami pensiun dari PT Asabri (Persero) dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan dugaan korupsi di PT Asabri," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.