Dark/Light Mode

Hari Ini MK Putuskan Soal Syarat Nyapres

Gatot Nangis Apa Tertawa

Kamis, 24 Februari 2022 08:50 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (tengah), Manahan MP Sitompul (kiri) dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang uji materi Pasal 222 UU Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/1/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj).
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (tengah), Manahan MP Sitompul (kiri) dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang uji materi Pasal 222 UU Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/1/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj).

 Sebelumnya 
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar juga berpendapat MK akan menolak gugatan ini. Dasarnya, karena diajukan oleh orang-orang non-parpol.

“Kalau baca putusan atas gugatan Rizal Ramli beberapa tahun lalu itu, MK jelas-jelas mengatakan pasal 222 itu berkaitan dengan pasal 6A berdasarkan UUD 1945, itu hak partai politik,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia menyebut, gugatan ini bisa saja dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, putusan MA tidak mengubah substansi gugatan. “Bisa jadi diputus di MA. Kalau di MA substansi tidak dibicarakan. Kemungkinan ini bayangan saya MA. Soalnya di MK nggak punya legal standing kan,” sambungnya.

Baca juga : Ini Penjelasan BNI Soal Kado Mesin ATM Untuk Raffi-Nagita

Hal sama juga diungkapkan Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari. Belasan kali digugat, putusannya selalu sama, ditolak. “Ya, mungkin Pak Gatot cs harus siap keputusannya akan kembali ditolak. Alasan pertama, tidak ada argumentasi yang betul-betul baru dibandingkan argumentasi yang diajukan selama ini,” cetus Qodari.

Kemudian, lanjut Qodari, mayoritas hakim konstitusi di perkara ini masih sama dengan beberapa permohonan sebelumnya. Lain hal bila hakimnya berbeda karena punya interpretasi yang baru.

“Tapi kalau hakim konstitusi yang sama sebelumnya menolak, saya kira akan ditolak kembali. Sehingga syarat pengajuan presiden itu tetap 20 persen kursi DPR. Seperti yang berlaku sekarang,” tambah dia.

Baca juga : Gatot Dapat Tenaga Baru

Sementara optimisme datang dari Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Dia meyakini putusan hakim MK hari ini murni sebagai putusan hukum. Dia berharap, dalam putusannya, hakim berpijak pada keadilan dan tidak diintervensi oleh kekuasaan manapun.

“Saya percaya hakim MK pasti orang-orang yang beragama dan taat, sehingga tidak dapat diintervensi oleh oligarki yang ingin mempertahankan adanya PT. Dan hakim MK pasti juga melihat banyaknya antrean penggugat dalam perkara ini karena bukan hanya enam pihak, tapi masih banyak di belakang dan yang baru akan daftar,” beber La Nyalla, dalam keterangannya, kemarin.

Sedangkan, pemohon yang mengatasnamakan Partai Ummat meyakini gugatannya terkait PT bakal dikabulkan MK. Meski baru dan kecil, tapi partai Ummat memiliki hak konstitusional yang sama untuk bisa mengusung capres. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.