Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Hari Ini MK Putuskan Soal Syarat Nyapres
Gatot Nangis Apa Tertawa
Kamis, 24 Februari 2022 08:50 WIB
Sebelumnya
“Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat,” beber Gatot dalam permohonan uji materi itu.
Bagaimana peluang Gatot cs memenangkan gugatannya di MK?
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra memprediksi, gugatan Gatot Cs itu, bakal ditolak. Tanda-tanda penolakannya sudah ada. Misalnya, cuma sidang pendahuluan pertama, kemudian langsung putusan. “Itu isyarat MK akan menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau niet van onklijke verklaard,” ujar Yusril, kemarin.
Baca juga : Ini Penjelasan BNI Soal Kado Mesin ATM Untuk Raffi-Nagita
Kata Yusril, MK merasa tidak perlu memeriksa pokok perkara permohonan. Sebab dianggap tidak memenuhi syarat formil. Permohonan dianggap ne bis in idem, yakni mengulangi materi permohonan yang sama yang telah diperiksa dan diputus MK. “Seperti yang saya duga, itulah yang bakal terjadi dalam putusan ini,” tambahnya.
Yusril mengaku, beberapa kali diajak terlibat menggugat pasal PT ini. Namun, Ketua Umum PBB itu jengah karena MK selalu menolak. Makanya, dia selalu menolak ajakan pemohon. “Sambil berseloroh saya mengatakan bahwa “ilmu saya sudah habis” untuk menghadapi MK mengajukan perkara tersebut. Permohonan pasti akan dinyatakan ne bis in idem,” ucap dia.
Sementara, Mantan Ketua MK, Mahfud MD menyerahkan keputusan tersebut ke MK. Sebab, dia tidak mau ikut menggiring opini. “Kita serahkan kepada majelis hakim MK saja untuk memutus. Saya tak mau ikut menggiring opini,” kata Mahfud, kemarin.
Baca juga : Gatot Dapat Tenaga Baru
Lebih jauh, dikatakan Menko Polhukam itu, gugatan terkait PT telah belasan kali diuji dan hasilnya selalu ditolak MK. Contohnya, dia pernah menangani gugatan PT yang diajukan Fadjroel Rahman dan Effendi Ghazali.
“Fadjroel meminta agar dibuka peluang adanya calon presiden independen tanpa melalui parpol. Sedangkan Effendi Ghazali meminta peniadaan presidential threshold. Semua dengan argumennya masing-masing yang bagus,” akunya.
Adapun dasar Mahfud dkk menolak gugatan Fadjroel dan Effendi salah satu di antaranya ada atau tidaknya threshold, merupakan hak DPR untuk menuangkannya di dalam UU. Karena PT itu opened legal policy (OPL), alias terserah lembaga legislatif untuk mengaturnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya