Dark/Light Mode

Senator Ikut Uji Materi Syarat Nyapres 20 Persen

Gatot Dapat Tenaga Baru

Minggu, 20 Februari 2022 09:15 WIB
Pentolan KAMI Gatot Nurmantyo (Foto: Istimewa)
Pentolan KAMI Gatot Nurmantyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penggugat syarat nyapres 20 persen tak cuma datang dari perorangan. DPD atau Dewan Perwakilan Daerah secara kelembagaan ikut mengajukan judicial review presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo, yang lebih dulu mengajukan gugatan ini, seperti mendapat tenaga baru.

Keputusan DPD mengajukan gugatan presidential threshold disepakati para senator dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2). Sidang dipimpin Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Baca juga : Catat, Syarat Akses Call Center Jemput Sampah Medis Warga Isoman Di DKI

Dalam sidang itu, La Nyalla mengatakan, uji materi ke MK untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, focus group discussion, dan kunjungan kerja.

"DPD secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi. Apakah dapat kita setujui?" tanya La Nyalla kepada para senator dalam sidang itu. "Setuju...," jawab para senator yang mengikuti sidang, baik fisik maupun virtual, serempak.

Baca juga : Pers Harus Berselancar Di Tengah Perubahan

La Nyalla kemudian mengetuk palu sidang tiga kali. La Nyalla menjelaskan, setidaknya ada tiga faktor yang memengaruhi dukungan judicial review presidential threshold. Yaitu kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi, rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik, dan semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana presidential threshold 0 persen.

Menyikapi tiga hal ini, lanjutnya, DPD telah berupaya untuk memasukkan usulan RUU tentang Pemilihan Umum ke dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2022. Sayangnya, usulan itu tidak diakomodir DPR dan Pemerintah. 

Baca juga : Lestari: Perlu Pengendalian Di Tengah Badai Omicron

"Karena itu, kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD yang telah melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut," ujarnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.