Dark/Light Mode

Soal Syarat Capres O Persen

MK Kasih Angin Surga

Selasa, 18 Januari 2022 07:50 WIB
Ilustrasi, gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Bagus Indahono/EPA)
Ilustrasi, gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Bagus Indahono/EPA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan judicial review soal ambang batas atau presidential threshold (PT) sudah mulai berproses di Mahkamah Konstitusi. Meskipun sudah 15 kali gugatan serupa ditolak, MK tidak ingin buru-buru menutup mimpi para pemohon gugatan yang ingin syarat capres jadi 0 persen. MK masih kasih angin surga.

Angin surga itu berhembus ketika sidang judicial review (JR) Pasal 222 UU Pemilu berlangsung, kemarin. Pemohonnya adalah 3 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mereka antara lain Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris.

Baca juga : Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Pemerintah Masih Timbang-timbang

Kepada pemohon, Hakim Konstitusi Manahan Malontinge Pardamean Sitompul mengingatkan bahwa sebelumnya sudah ada 15 permohonan serupa yang ditolak. Agar nasib serupa tak terulang, ia kasih saran, agar pemohon membuat tabel dari putusan-putusan yang pernah diputus MK.

Dari tabel itu, jelas Manahan, nanti dapat diuraikan, apa alasan konstitusionalitas baru dari permohonan ini yang dapat diajukan kembali. Atau ada alasan lain yang sebelumnya belum pernah dikemukakan.

Baca juga : Moncer Dalam Survei Capres, Bukti AHY Peduli Dengan Rakyat

“Bilamana ada perbedaan itu dan ini menjadi dianggap yang oleh mahkamah dipertimbangkan untuk bergeser dari pendapatnya semula,” kata Manahan Sitompul dalam sidang di MK, kemarin.

“Bisa saja mungkin ada perubahan dalam pendirian daripada Mahkamah,” tambaha Manahan.

Baca juga : Bamsoet Apresiasi 49 Tahun Perjalanan PDIP Bangun Bangsa

Pernyataan Manahan diperkuat oleh Wakil Ketua MK Aswanto. Ia juga kasih clue, bagaimana caranya agar gugatan mereka bisa diterima. Aswanto meminta agar pemohon bisa meyakinkan 9 hakim konstitusi bahwa perorangan juga punya legal standing untuk menggugat Pasal 222 UU Pemilu.

“Mahkamah bisa saja melakukan koreksi terhadap putusannya, kalau Mahkamah yakin bahwa memang ada dasar-dasar yang kuat yang bisa menjadi dasar bergeser soal legal standing tadi,” saran Aswanto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.