Dark/Light Mode

KPK Sita 4 Bidang Tanah Milik Adik Mantan Bupati Lampung Utara

Kamis, 24 Februari 2022 14:49 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Akbar Tandaniria ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019. Dia diduga turut menikmati uang haram Rp 2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Baca juga : Kapolda Papua Minta Bupati Puncak Deketin KKB

Penetapan tersangka terhadap Akbar Tandaniria merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin, sebelumnya. Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor atas kasus korupsinya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.