Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat

Kamis, 10 Februari 2022 13:44 WIB
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 8 Februari hingga 19 Maret mendatang.

Terbit merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat tahun 2020-2022. Perpanjangan penahanan dalam rentang waktu yang sama juga dilakukan terhadap empat tersangka lain yakni Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Baca juga : Sepanjang 2021, MK Tangani 277 Perkara Dan Hasilkan 253 Putusan

"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka TRP (Terbit Rencana) dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (10/2).

Terbit Rencana dan Shuhanda Citra ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, Marcos Surya Abdi di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi Syahfitra di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Muara Perangin Angin di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga : Pasar Optimis Penanganan Omicron, Rupiah Kuat Lagi

Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA yang juga merupakan kakak kandung Terbit Rencana.

Iskandar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia bakal mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 40 hari terhitung sejak 9 Februari hingga 20 Maret.

Baca juga : Kebun Binatang Pekerjakan Penyanyi Buat Hibur Monyet Betina

"Pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik," imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.