Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Sebelumnya
Pada kesempatan sama, kuasa hukum LBH DPD Partai Golkar Kota Bandung, Iman Lumbantoruan, mengemukakan, bila saat ini pelaku telah diamankan oleh kepolisian.
Saat ini, kata dia, polisi tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Baca juga : Banjir Bandang Sapu Sydney, Dua Tewas
“Untuk saat ini pelaku dijerat Pasal 287 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara,” ujarnya.
Lumbantoruan juga mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban untuk memulihkan trauma yang dialami.
Baca juga : Lestari Ingatkan Ancaman Kekerasan Seksual Lewat Game Online
Harapannya, kasus pelecahan seksual ini tidak menjadi bebannya di masa depan.
"Kami akan memberikan pendampingan penuh, tidak hanya untuk kasus tetapi juga pemulihannya. Jangan sampai apa yang terjadi pada korban malah memberatkannya di masa depan," pungkasnya. [DR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya