Dark/Light Mode

Golkar Kota Bandung Ajak Semua Pihak Tekan Kekerasan Seksual

Rabu, 9 Maret 2022 12:55 WIB
Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung Edwin Senjaya (kiri) didampingi Kuasa Hukum LBH DPD Partai Golkar Kota Bandung Iman Lumbantoruan dan Muhamad Habib Akhbar (Foto : Edi)
Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung Edwin Senjaya (kiri) didampingi Kuasa Hukum LBH DPD Partai Golkar Kota Bandung Iman Lumbantoruan dan Muhamad Habib Akhbar (Foto : Edi)

 Sebelumnya 
Pada kesempatan sama, kuasa hukum LBH DPD Partai Golkar Kota Bandung, Iman Lumbantoruan, mengemukakan, bila saat ini pelaku telah diamankan oleh kepolisian.

Saat ini, kata dia, polisi tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Baca juga : Banjir Bandang Sapu Sydney, Dua Tewas

“Untuk saat ini pelaku dijerat Pasal 287 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara,” ujarnya.

Lumbantoruan juga mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban untuk memulihkan trauma yang dialami.

Baca juga : Lestari Ingatkan Ancaman Kekerasan Seksual Lewat Game Online

Harapannya, kasus pelecahan seksual ini tidak menjadi bebannya di masa depan.

"Kami akan memberikan pendampingan penuh, tidak hanya untuk kasus tetapi juga pemulihannya. Jangan sampai apa yang terjadi pada korban malah memberatkannya di masa depan," pungkasnya. [DR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.