Dark/Light Mode

PKS : Wali Kota Bandung Tak Bisa Berkuasa Sendiri

Jumat, 4 Maret 2022 19:39 WIB
Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha menandatangani usulan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung sisa Masa Bakti 2018 - 2023, serta usulan pemberhentian Wakil Wali Kota Bandung Masa Bakti 2018 - 2023, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (4/3/2023). (Foto : Edi)
Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha menandatangani usulan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung sisa Masa Bakti 2018 - 2023, serta usulan pemberhentian Wakil Wali Kota Bandung Masa Bakti 2018 - 2023, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (4/3/2023). (Foto : Edi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bandung berharap posisi Wakil Wali Kota Bandung di sisa masa jabatan 2018-2023 tidak kosong.

Kondisi Kota Bandung yang masih menyimpan banyak masalah tidak bisa dibebankan seorang diri kepada Wali Kota saja.

"Seorang Wali Kota jelas tidak bisa mengemban tanggung jawab berat sebagai kepala daerah seorang diri," kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Sandi Muharam, usai Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Wakil Wali Kota Bandung Menjadi Walikota Bandung Sisa Masa Jabatan 2018 - 2023, serta usulan pemberhentian Wakil Wali Kota Bandung masa Jabatan 2018 - 2023, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (4/3/2023).

Menurut Sandi, berlarutnya kekosongan jabatan Wakil Wali Kota ini terkesan tidak diinginkan kehadirannya.

Padahal, sesuai aturan Undang-undang (UU) Pilkada, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Wali Kota dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari parpol atau gabungan parpol pengusung.

Baca juga : Ogah Maju Tanpa Perahu PKS

Namun dalam kenyataannya, ini menjadi sulit karena proses politiknya bisa terjadi tarik ulur dan justru disengaja.

“Pengisian jabatan Wakil Wali Kota yang kosong harus mendapatkan persetujuan Wali Kota, salah kaprah. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Walikota tidak punya kewenangan lagi untuk mengusulkan nama calon Wakil Wali Kota,” ujarnya.

Ditempat sama Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana, terkait pengisian jabatan wakil Wali Kota, sekarang, bola ada ditangan DPRD. Dimana aturan mainnya diatur melalui PP 12/2018 yang mengamanatkan pemilihan wakil kepala daerah.

Aturan ini juga termaktub pada UU Pilkada bahwa pengisian tersebut merupakan kewenangan DPRD yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Yana mengatakan terlihat upaya yang sistematis dari DPRD Kota Bandung, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga : 4 Kecamatan Di Kota Serang Terdampak Banjir, 2 Orang Meninggal

“Saya selaku Plt. Wali Kota, sudah melaksanakan agenda kegiatan seperti melaksanakan tupoksi Wali Kota dan merasa bisa melakukan itu,” kata Yana.

Sementara dampak lain dari jabatan Wakil Wali Kota yang kosong ini, kata Yana, adalah menghindari terjadinya friksi antar partai.

Terutama karena masing-masing Parpol pengusung saat Pilkada lalu merasa memiliki andil dalam kedudukan pasangan calon dan merasa masing-masing berhak atas jabatan Wakil Wali Kota.

“Pada situasi ini masing-masing parpol pengusung memainkan peranannya untuk menjalankan tugasnya lebih dalam lagi. Lain halnya jika calon Wakil Wali Kota tersedia, dengan dukungan kekuatan partai politik yang berada di belakangnya,” tukas Yana Mulyana.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi Rismafury mengatakan bahwa terkait pengajuan posisi Wakil Wali Kota Bandung dilaksanakan setelah ditetapkannya Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung sisa masa bakti tahun 2018 - 2023.

Baca juga : Wali Kota Batam Digadang NasDem Jadi Cagub Kepri

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menghormati keinginan PKS untuk mengisi jabatan Wakil Wali Kota Bandung.

Akan tetapi, pihaknya tetap mengikuti regulasi dan tahapan yang ada.

"Pembahasan secara formal dengan PKS belum ada, tapi komunikasi non formal tetap berjalan. Terkait batas atau limit waktu, kita serahkan ke Kemendagri, proses internal tetap berjalan," pungkas Ferry. [DR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.