Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menyusul PDIP, Gerindra Nyatakan Penolakan

Bye...Bye...Amandemen

Rabu, 23 Maret 2022 06:57 WIB
Ilustrasi Amandemen UUD. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Amandemen UUD. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Utak-atik masa jabatan presiden maupun penundaan Pemilu lewat celah amandemen UUD 1945, makin jauh panggang dari api. Setelah PDIP, kini Partai Gerindra juga menyatakan penolakan. Dengan penolakan 2 partai pemilik suara terbesar di parlemen ini, maka syarat dukungan berupa 2/3 kursi MPR tidak dipenuhi. Sehingga saatnya sekarang mengucapkan: bye.. bye amandemen.

Mengacu Pasal 37 UUD 1945, amandemen dapat diusulkan oleh minimal 1/3 dari total anggota MPR atau 237 anggota. Sidang MPR untuk mengubah pasal di dalam konstitusi minimal dihadiri 2/3 dari total anggota MPR atau setara dengan 356 anggota. Lalu, putusan perubahan pasal-pasal UUD disetujui paling sedikit 50 persen tambah satu anggota MPR.

Dengan dukungan Gerindra, maka barisan yang menolak amandemen konstitusi makin banyak. Di barisan penolak amandemen itu, ada PDIP, NasDem, Demokrat, PKS dan Kelompok DPD. Dengan bergabungnya Gerindra sebagai peraih 3 besar bersama PDIP cs, maka peta kekuatan untuk menggagalkan amandemen makin kokoh.

Baca juga : Kemenag Segera Lakukan Penguatan Peran Masjid

Sikap penolakan Gerindra terhadap amandemen disampaikan Sugiono, Ketua Fraksi Gerindra di MPR. Dia bilang, sikap partainya sama dengan PDIP dan fraksi lain yang menolak amandemen UUD 1945. “Fraksi Gerindra MPR RI juga sepakat dengan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi lain untuk tidak melakukan amandemen,” ujar Sugiono, di Jakarta, kemarin.

Selama ini, kata dia, Gerindra sebenarnya belum pernah membicarakan terkait dengan perubahan UUD 1945 secara formal di MPR. Meskipun, ia mengakui bahwa Badan Pengkajian (BP) MPR telah melakukan pengkajian terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang rencananya akan dimasukkan saat amandemen UUD 1945.

“Dari awal pembahasannya pun disepakati bahwa jika dilaksanakan amandemen maka harus dipastikan hanya PPHN yang akan dimasukkan,” tambahnya.

Baca juga : Harga Minyak Dunia Melonjak, Pertamina Pastikan Pasokan Energi Tetap Aman

Namun, sampai saat ini, tegasnya, belum dibahas kapan tepatnya pelaksanaan amandemen tersebut akan dilasanakan. Wacana penundaan Pemilu 2024 yang digulirkan pun membuat situasi untuk amandemen UUD saat ini makin sensitif. Sehingga, partai yang dinahkodai Prabowo Subianto itu sepakat untuk tidak melakukan amandemen.

Sebelum Gerindra, NasDem juga sudah lebih dulu mengikuti jejak PDIP dari parpol koalisi yang secara tegas menolak amandemen UUD 1945. Sama seperti PDIP, partai besutan Surya Paloh itu khawatir, amandemen dimanfaatkan sebagai celah untuk mengubah masa jabatan presiden.

“Saat ini belum ada alasan yang cukup untuk melakukan amandemen,” kata Ketua Fraksi NasDem di MPR, Taufik Basyari.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.