Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto

Senin, 4 April 2022 10:50 WIB
Mantan Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Keinginan tersebut disampaikan kepada Laode lalu diteruskan kepada Andi Merya. Andi Merya memenuhi permintaan Ardian dengan mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebagai tahapan awal kompensasi ke rekening milik Laode yang turut diketahui L. M. Rusdianto Emba.

Uang tersebut kemudian dibagi. Sebanyak 131 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1,5 miliar diserahkan kepada Ardian di kediamannya di Jakarta.

Baca juga : KPK Lelang Aset Tanah Dan Bangunan Rampasan Dari Syahri Mulyo Cs

Sementara sisa Rp 500 juta diperuntukkan bagi Laode. Ardian diduga aktif memantau proses penyerahan uang dengan berkomunikasi dengan beberapa orang kepercayaannya yang dikenalkan oleh Laode meski sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

Setelah menerima uang tahap pertama yang dimaksud, Ardian dan Laode kemudian melakukan pertemuan lanjutan di salah satu restoran di Jakarta.

Baca juga : Kota Medan Sabet Penghargaan Karya Bhakti Satpol PP Dari Kemendagri, Bobby Happy

Pertemuan itu membahas kelanjutan pengawalan yang dilakukan Ardian terkait permohonan pinjaman dana PEN Kolaka Timur.

Ardian juga menjamin bahwa permohonan pinjaman dan PEN telah lengkap. Permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya kemudian disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.