Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto

Senin, 4 April 2022 10:50 WIB
Mantan Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto selama 30 hari atau sebulan. "Terhitung dari 3 April 2022 sampai dengan 2 Mei 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (4/4). 

Tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada 2021 ini akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.

Perpanjangan penahanan ini juga diketahui oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK akan bergerak cepat melengkapi berkas perkara penyidikan.

Baca juga : KPK Lelang Aset Tanah Dan Bangunan Rampasan Dari Syahri Mulyo Cs

Komisi antirasuah sudah menjadwalkan beberapa pemanggilan saksi untuk membongkar dugaan suap pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021.

"Pemanggilan saksi-saksi masih terus diagendakan oleh tim penyidik sebagai bentuk pengumpulan alat bukti dalam melengkapi berkas perkara penyidikan," ungkapnya. 

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.

Baca juga : Kota Medan Sabet Penghargaan Karya Bhakti Satpol PP Dari Kemendagri, Bobby Happy

Ketiganya yakni mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

Kasus ini berawal ketika pada Maret 2021, Andi Merya diduga menghubungi Laode untuk meminta bantuan pengajuan pinjaman dana PEN bagi Kolaka Timur.

Selain menghubungi Laode, ada pula permintaan bantuan lain oleh Andi Merya kepada L. M. Rusdianto Emba yang juga mengenal baik Ardian. Laode lantas mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Mei 2021.

Baca juga : Telkom Raih Penghargaan Terbaik Dari Kementerian BUMN

Pada pertemuan itu, Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman PEN untuk Kolaka Timur senilai Rp 350 miliar serta meminta agar Ardian dapat mengawal prosesnya.

Sebagai tindak lanjut permohonan tersebut, Ardian menginformasikan kepada Laode permintaan kompensasi sebesar tiga persen secara bertahap dari nilai pinjaman.

KPK menduga ada persyaratan yang diminta oleh Ardian mengenai pemberian uang secara bertahap. Dengan perincian satu persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, satu persen saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu, dan satu persen sisanya saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.